Page 47 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 47

e-faktur versi 4.0                                                                    >>>>    47









               Bagi PKP yang akan melaporkan SPT Masa PPN 1111, seperti halnya pada aplikasi e-faktur
               versi 3.2 terdahulu, penyampaiannya dilakukan secara  online  melalui laman  https://web-

               efaktur.pajak.go.id. Adapun tutorialnya dapat disimak sebagai berikut.





                Langkah-1


               •   Buka browser (Google Chrome,
                  Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge,
                  dan sejenisnya)

               •   Ketik laman https://web-efaktur.
                  pajak.go.id                                                              1
               •   selanjutnya akan ditampilkan Nomor
                                                                                2
                  NPWP dan Nama Wajib Pajak,
                  silakan masukan password akun PKP
                  (Password e-Nofa) [1]
               •   kemudian tekan tombol Login [2]




                       Jika NPWP dan Nama WP tidak muncul di menu login, hal ini disebabkan sertifikat
                       elektronik belum diinstal pada browser. Silakan buka Bab 06b untuk tata cara instalnya.




 GAMBAR 3.1. TAMPILAN WEB E-FAKTUR
                Langkah-2


               Berikutnya akan muncul tampilan

               Dashboard seperti di samping ini.


               Terdapat 3 (tiga) menu utama yaitu:
               1. Profil PKP

               2. Administrasi SPT
               3. Download CSV Prepop
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52