Page 46 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 46
46 <<<< e-faktur versi 4.0
Pelaporan
SPT Masa PPN 1111
GAMBAR 3.1. TAMPILAN WEB E-FAKTUR
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN) adalah surat yang digunakan
Pelaporan SPT oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan
Masa PPN 1111 penghitungan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
dilakukan secara (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
online melalui dalam suatu periode masa pajak tertentu.
laman https://web-
efaktur.pajak.go.id Ditinjau dari jenisnya, saat ini SPT Masa PPN terbagi
menjadi: (1) SPT Masa PPN 1111, (2) SPT Masa PPN 1111
DM, dan (3) SPT Masa PPN 1107 PUT.

