Page 9 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 9

e-faktur versi 4.0                                                                    >>>>     9









               e-faktur, namun jenis SPT Masa PPN yang              JENIS APLIKASI E-FAKTUR
               digunakan untuk PKP yang menggunakan

               Deemed Pajak Masukan adalah SPT Masa                 Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis
               PPN 1111DM. Untuk membuat SPT tersebut,          aplikasi e-faktur yaitu:
               PKP dimaksud dapat menggunakan aplikasi              •   E-Faktur Client Desktop
               e-SPT Masa PPN 1111DM.                               •   E-Faktur Web Based

                                                                    •   E-Faktur Host to Host
                  KONSEKUENSI
                   PKP yang tidak membuat e-faktur atau             E-Faktur  Client Desktop  merupakan
               membuat e-faktur dengan tidak mengikuti          jenis aplikasi yang harus mengharuskan

               tata cara yang telah ditentukan, dianggap        pengguna untuk menginstal aplikasi e-faktur
               tidak membuat faktur pajak dan dikenai           yang sudah disediakan oleh DJP. Adapun
               sanksi administrasi berupa denda sebesar         versi yang tersedia saat ini adalah Versi 4.0.
               1 % dari Dasar Pengenaan Pajak. Selain itu,          Sementara e-faktur  Host to Host

               faktur pajak yang dibuat tidak dalam bentuk      dapat digunakan oleh PKP yang membuat
               e-faktur atau dalam bentuk e-faktur namun        e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi
               tidak sesuai tata cara yang ditetapkan,          Perpajakan   (PJAP)  yang telah  ditunjuk
               maka tidak dapat dijadikan Pajak Masukan         oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan

               bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau          e-faktur Web Based saat ini penggunaannya
               Penerima Jasa Kena Pajak.                        masih terbatas pada PKP tertentu. Untuk
                   PKP yang telah diwajibkan untuk              itu, pembahasan pada buku ini akan
               membuat e-faktur tidak diperkenankan lagi        dikhususkan dalam mengupas aplikasi

               untuk membuat faktur pajak yang berbentuk        e-faktur yang paling umum digunakan oleh
               kertas. Apabila PKP tersebut tidak membuat       PKP yaitu e-faktur Client Desktop.
               faktur pajak berbentuk elektronik, maka
               dianggap tidak membuat faktur pajak.





                   Dalam keadaan tertentu seperti terjadinya peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam,
                   pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP yang ditetapkan oleh Direktur
                   Jenderal Pajak, PKP dapat membuat faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy). Apabila
                   keadaan tersebut sudah dinyataan berakhir oleh Dirjen Pajak, data hardcopy tersebut harus
                   diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
                   disediakan oleh DJP untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14