Page 7 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 7
e-faktur versi 4.0 >>>> 7
Kehadiran e-faktur merupakan salah satu • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-
upaya untuk mencegah penyalahgunaan 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis
faktur pajak, seperti penerbitan faktur pajak Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok
oleh Wajib Pajak yang tidak berhak (bukan Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)), terbitnya Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
faktur pajak fiktif, maupun munculnya faktur • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/
pajak ganda. Hal ini tentu saja akan menjadi PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi
beban administrasi yang begitu besar baik Perpajakan sebagaimana telah diubah
bagi pihak DJP maupun bagi pihak PKP dengan Peraturan Direktur Jenderal
sendiri. Pajak Nomor PER-10/PJ/2020.
DASAR HUKUM MANFAAT E-FAKTUR
Secara umum dasar hukum penerbitan Dari sisi penjual, dapat menikmati
e-faktur adalah sebagai berikut: kemudahan antara lain:
• tanda tangan basah digantikan dengan
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tanda tangan elektronik.
tentang Pajak Pertambahan Nilai • mengurangi biaya kertas, biaya cetak,
Barang dan jasa dan Pajak Penjualan dan biaya penyimpanan karena e-faktur
atas Barang Mewah sebagaimana telah tidak harus dicetak.
diubah terakhir dengan Undang-Undang • memperoleh kemudahan dapat meminta
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni nomor seri faktur pajak melalui laman
Peraturan Perpajakan. DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelak-
sanaan Undang-Undang Nomor 11 Dari sisi pembeli, antara lain:
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di • terlindungi dari penyalahgunaan faktur
Bidang Pajak Penghasilan, Pajak pajak yang tidak sah, karena dalam
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan dilengkapi dengan pengaman berupa
atas Barang Mewah, serta Ketentuan QR code yang dapat diverifikasi dengan
Umum Perpajakan. smartphone/HP.
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak • memperoleh kepastian informasi jika
Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur terdapat QR Code yang berbeda
Pajak sebagaimana telah diubah dengan dengan cetakan faktur, karena faktur
PER-11/PJ/2022. pajak tersebut dianggap tidak valid.

