Page 55 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 55

e-faktur versi 4.0                                                                    >>>>    55












                                                                                   34


































               Apabila memiliki PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, maka silakan isikan
               jenis pembayaran dimuka tersebut dengan cara menekan tombol kaca pembesar [34] sehingga
               ditampilkan isian kolom sebagai berikut.



               •   Pilih jenis

                   pembayaran
                                                                                                    e
                   dimuka [a]
                                               a          b           c             d
               •   Isikan Nomor
                   [b], Nominal

                   [c], dan Tanggal
                   Pembayaran [d]
               •   tekan tombol        Jika tidak ada pembayaran PPN disetor dimuka dalam masa pajak
                   Tambah [e]          yang sama, maka tahapan ini bisa dilewati. Dari hasil penghitungan
                                       sistem akan melakukan pengecekan, apakah SPT Masa PPN 1111
                                       berstatus Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil.


                                       Apabila berstatus kurang bayar, maka silakan lanjut ke Langkah 17.
                                       Namun jika berstatus lebih bayar, silakan lanjut ke langkah 18. Dan jika
                                       berstatus Nihil, maka langsung ke langkah 19.
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60