Page 55 - Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0
P. 55
e-faktur versi 4.0 >>>> 55
34
Apabila memiliki PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, maka silakan isikan
jenis pembayaran dimuka tersebut dengan cara menekan tombol kaca pembesar [34] sehingga
ditampilkan isian kolom sebagai berikut.
• Pilih jenis
pembayaran
e
dimuka [a]
a b c d
• Isikan Nomor
[b], Nominal
[c], dan Tanggal
Pembayaran [d]
• tekan tombol Jika tidak ada pembayaran PPN disetor dimuka dalam masa pajak
Tambah [e] yang sama, maka tahapan ini bisa dilewati. Dari hasil penghitungan
sistem akan melakukan pengecekan, apakah SPT Masa PPN 1111
berstatus Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil.
Apabila berstatus kurang bayar, maka silakan lanjut ke Langkah 17.
Namun jika berstatus lebih bayar, silakan lanjut ke langkah 18. Dan jika
berstatus Nihil, maka langsung ke langkah 19.

